topmetro.news, Langkat – Terdakwa Moses Presly H Sitorus yang dituding melakukan penggelapan terhadap barang milik orang lain (perusahaan PT Anugrah Langkat Makmur), melalui Kuasa Hukumnya M Iqbal Zikri SH dan Erno Gunawan SH, melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat Cabang (Cabjari) Pangkalan Brandan, Hasnul Tri Syura SH.
Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Prof DR Kesuma Atmaja PN Stabat yang berlangsung secara daring, pada Selasa (3/3/2026). Tim Kuasa Hukum Moses Presly H Sitorus, menyampaikan perlawanan atas dakwaan JPU terhadap penerapan Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023, karena dinilai dakwaan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya.
M Iqbal Zikri SH dan Erno Gunawan SH memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara yang didakwakan kepada kliennya tersebut, agar diputuskan gugur demi keadilan.
Sebab, kata M Iqbal, dakwaan JPU menerapkan Pasal 448 tersebut sama sekali tidak menyebutkan dengan jelas posisi jabatan terdakwa, sehingga didakwa telah melakukan penggelapan barang berupa as roda truk milik PT Anugrah Langkat Makmur (PT ALAM), yang bukan merupakan kewenangan kliennya.
“Klien kami bernama Moses Presly H Sitorus merupakan mandor tranportasi truk pengangkut TBS, dan tidak ada kewenangan untuk menyimpan barang bekas setiap adanya pergantian komponen truk yang rusak. Jadi, perbuatan yang didakwakan JPU dalam Pasal 448 yang berbunyi karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, kami nilai sangat kabur,” paparnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam unsur-unsur Pasal 448 UU No 1 Tahun 2023, yakni; Pelaku adalah karyawan perusahaan yang bertindak sebagai penyelenggara atau pengelola barang dan uang milik perusahaan. Selanjutnya disebutkan, bahwa Pelaku dengan sengaja mengambil dan menyalahgunakan barang tanpa izin. Adanya Niat jahat yang jelas adalah, untuk menguasai keuntungan pribadi dari hasil penjualan barang milik perusahaan.
M Iqbal menegaskan, bahwa jika dikaitkan dengan uraian peristiwa dalam dakwaan JPU terhadap dalam perkara a quo, bahwa jelas dan terang jabatan terdakwa sebagai karyawan, tidak dapat dengan sengaja mengambil dan menyalahgunakan barang tanpa izin. Karena, tugas terdakwa tidak pernah memegang kunci gembok gudang, dari mulai bekerja, hingga hingga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.
“Tugas pokok dan fungsi terdakwa adalah mengawasi transportasi, mengawasi pengangkutan buah TBS yang ada di Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dan tidak memegang kunci gembok gudang penyimpanan barang bekas. Karena, yang memegang kunci gembok gudang penyimpanan barang bekas adalah staf gudang,” terangnya.
Anehnya, sambung Iqbal, dakwaan JPU dalam perkara a quo ini tidak memuat secara jelas tugas dan fungsi terdakwa dalam perusahaan. Sehingga dakwaan JPU dalam perkara a quo tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, serta tidak memenuhi unsur jabatan. Sehingga batal demi hukum.
Tidak Sinkron
Dalam berkas perlawan yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa tersebut menegaskan bahwa, dakwaan JPU tidak benar atau palsu. Karena dalam dakwaan JPU, tidak mengakomodir fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan oleh terdakwa saat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, maupun pada saat proses penuntutan pada Kejaksaan Negeri Langkat Cabang Brandan.
“Terdakwa juga tidak diberikan kesempatan pada saat penyelidikan untuk menghadirkan saksi fakta yang menguntungkan. Bahwa, mekanisme barang bekas (objek penggelapan) yang didakwakan JPU, secara terang dijelaskan bahwa proses pengerjaan pergantian barang (as roda) dilakukan oleh mekanik. Untuk memperoleh barang yang baru, mekanik membawa barang bekas yang rusak untuk dilakukan pergantian kepada staf gudang sparepart,” terangnya.
Setelah staf gudang menerima barang (as roda) bekas/rusak yang hendak diganti, kemudian staf gudang menyerahkan sparepart barang yang baru sesuai barang yang akan diganti oleh mekanik.
“Sementara, tugas terdakwa hanya sebagai Mandor Transport, hanya mengawasi dan memberitahukan mekanik perusahaan tentang kerusakan barang, dan bukan pemegang kunci gudang barang bekas as roda yang didakwakan JPU. Oleh staf ‘sparepart’, barang bekas (as roda) yang rusak disimpan dalam gudang penyimpanan untuk dikumpulkan. Setelah barang bekas cukup banyak, pihak perusahaan akan menjual barang bekas tersebut dengan secara lelang, atau dibototkan,” tegasnya.
Selain itu, tambah Iqbal, anehnya selama proses penyidikan, penyidik tidak mampu menunjukkan barang bukti berupa as roda truk sebagaimana yang dituduhkan. Peyidik menetapkan status tersangka dan langsung menahan kliennya hanya berdasarkan keterangan oleh dua orang saksi.
“Apalagi, terdakwa adalah seorang pekerja di perusahaan yang sama dengan pelapor, yaitu di PT Anugrah Langkat Makmur, yang diduga pelaporan atas terdakwa tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan untuk menghindari pesangon terdakwa yang telah di PHK secara sepihak dengan dalih efesiensi. Sementara, gugatan atas hak terdakwa untuk memperoleh pesangon, telah inkrah dimenangkan terdakwa oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung. Namun, pihak perusahaan dinilai telah inkar atas putusan MA tersebut dan memilih untuk memenjarakan terdakwa,” terang Iqbal.
reporter | Rudy Hartono

